FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan Santoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, menyampaikan pada Kamis malam di Surabaya bahwa peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan telah dilakukan setelah gelar perkara.
"Status yang bersangkutan hari ini resmi kami naikkan menjadi tersangka atas nama JD (Jan Hwa Diana)," ujar Suryono.
Penetapan status tersangka terhadap JD merujuk pada dua laporan polisi, yaitu LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.
Salah satu laporan berasal dari mantan karyawan bernama Sasmita yang melaporkan penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap sejumlah eks pekerja.
Dalam penyidikan, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi: kantor Santoso Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Jan Hwa Diana dan suaminya di Perumahan Prada Permai Dukuh Pakis, serta rumah keponakan Diana, Veronica Adinda, di Sidoarjo.
"Pada penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di rumah tersangka," ujar Suryono.
Selain dari penggeledahan, polisi juga menerima penyerahan langsung sebanyak 108 ijazah yang diduga milik mantan karyawan, yang sebagian besar merupakan lulusan SMA dan SMK.
Dalam kasus ini, sudah ada 23 orang saksi yang dimintai keterangan, dan Polda Jatim berencana memeriksa 25 saksi tambahan untuk memperdalam penyidikan.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Polrestabes Surabaya, sementara proses penyidikan tetap ditangani oleh Polda Jatim," ujar Suryono.
Atas tindakannya, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka tambahan dari kalangan HRD atau staf internal perusahaan setelah pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dilakukan.
"Jangan sampai melanggar ketentuan, baik dari sisi penyimpanan dokumen maupun aturan dari Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya. (*/ant)