Catat Janji DPR di Depan Ojol Tentang UU Transportasi Online

  • Bagikan
Komisi V DPR RI menggelar RDPU yang melibatkan hampir seluruh asosiasi pengemudi transportasi online di Tanah Air, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Lebih lanjut, Lasarus menjelaskan bahwa pengaturan transportasi berada di bawah Komisi V namun untuk hal-hal lainnya seperti sistem digital hingga hubungan aplikator-mitra menjadi ranah komisi lainnya. Melihat luasnya spektrum isu yang akan dibahas, Lasarus menilai mekanisme Panitia Khusus (Pansus) lebih tepat daripada Panitia Kerja (Panja) di satu komisi.

“Kalau melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini nanti, saya berpikir atau bahkan berani menyimpulkan ini nanti rumusnya bukan Panja di Komisi V tapi Pansus Undang-undang Angkutan Online, tapi nanti keputusan kita akan tunggu dari pimpinan,” katanya.

Ia menyebut bahwa sistem digital yang digunakan oleh aplikator berada di bawah Komisi I yang membawahi Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator menjadi urusan Komisi IX bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, sistem pembayaran yang digunakan dalam layanan transportasi online menjadi tanggung jawab Komisi XI karena berhubungan langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak perindustrian juga akan terlibat apabila dalam pembahasannya nanti diatur secara spesifik jenis kendaraan bermotor yang digunakan oleh angkutan berbasis aplikasi.

Meski belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi V DPR akan bergerak cepat untuk menyiapkan naskah akademik sebelum membawanya ke rapat Badan Legislasi (Baleg) dan kemudian ke rapat paripurna untuk penetapan prolegnas. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan