“Penyelidik mengecek buku daftar nama murid SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1977, 1978, 1979 dan ditemukan nama Joko Widodo,” ujarnya.
Selanjutnya, penyelidik Dittipidum memeriksa keaslian ijazah universitas Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ijazah asli Jokowi diuji dengan sampel pembanding dari tiga rekan masa kuliahnya di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor saat itu.
Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah Jokowi dan ijazah pembanding identik.
Setelah mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa saksi dan dokumen, serta melaksanakan gelar perkara, Dittipidum menyatakan tidak ditemukan tindak pidana.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut aduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana.
Aduan masyarakat (dumas) tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 mengenai pengaduan temuan publik dan berbagai media sosial terkait cacat hukum ijazah S1 Jokowi.