FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas impor barang demi mencegah masuknya produk yang tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan dalam negeri.
"Secara efektif dan efisien dalam dua minggu ini kita lakukan pengawasan, bahkan sepanjang tahun kita sudah lakukan ketika adanya pelanggaran terhadap kegiatan importir itu," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Tangerang, Banten, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam pengawasan ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga dan pemangku kepentingan, baik di pelabuhan maupun bandara.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga industri lokal serta konsumen dari dampak negatif produk ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Indonesia itu kan luas, banyak pelabuhan-pelabuhan di kita, jadi kita terus tingkatkan pengawasan ini," katanya menambahkan.
Ia menyampaikan bahwa pengetatan yang dilakukan telah menunjukkan hasil positif, dengan menurunnya jumlah temuan barang impor ilegal.
"Pengawasan ini dilakukan supaya kasus yang sama tidak muncul lagi, dan tidak ada barang baru ilegal yang muncul lagi untuk kebaikan industri kita," tuturnya.
Kemendag juga telah mengambil langkah tegas terhadap importir yang terbukti melanggar aturan dengan menyegel atau menyita barang impor ilegal.
Salah satu kasus terkini melibatkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah kelompok produk impor dari China, termasuk perkakas tangan, alat listrik, elektronik, aksesori pakaian, serta produk besi dan baja, dengan jumlah mencapai 1.680.047 buah senilai sekitar Rp18,85 miliar.
"Barang-barang ini di impor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor," katanya menegaskan.
Budi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memberi waktu kepada pengusaha untuk menyerahkan dokumen-dokumen impor yang dibutuhkan.
Selama proses ini berlangsung, Kemendag memberlakukan larangan edar dan meminta pelaku usaha menarik produk yang sudah beredar di pasaran.
"Ancaman sanksi bisa meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang," pungkas Budi Santoso.