Istri Tom Lembong Diperiksa Kejagung, Jhon Sitorus: Semua Sesuai Order yang Beri Perintah

  • Bagikan
Tom Lembong. (Foto: ANTARA)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Jhon Sitorus merespons langkah Kejagung yang memeriksa istri mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam proses penyidikan.

Dikatakan Jhon, langkah tersebut menunjukkan adanya indikasi bahwa kasus ini lebih bernuansa politik ketimbang murni hukum.

“Sepertinya susah betul mencari kesalahan Tom Lembong sampai harus istrinya dibawa-bawa,” ujar Jhon kepada fajar.co.id, Rabu (21/5/2025).

Jhon mempertanyakan motif di balik pemeriksaan tersebut, sembari menyindir bahwa tindakan seperti itu justru memperkuat anggapan publik bahwa kasus Tom Lembong berbau politis.

“Jangan heran kalo publik semakin yakin jika kasus Tom Lembong adalah kasus politik, bukan murni kasus hukum,” sebutnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan berlebihannya proses yang berjalan. Bisa saja menyasar ke seluruh keluarga Tom Lembong.

“Lalu jika istrinya ternyata tidak ditemukan kesalahan, apakah kemudian akan memeriksa anak-anaknya? Pamannya? Ponakannya? Atau iparnya?," cetusnya.

Melihat perkara yang menjerat Tom Lembong, Jhon bilang, dunia penegakan hukum di Indonesia kini terkesan kehilangan wibawa dan etika.

“Dunia penegakan hukum makin tak berwibawa, semakin tidak mengenal kata etis lagi. Semua sesuai order, sesuai selera yang memberi perintah,” kuncinya.

Sementara itu, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, buka suara terkait pemeriksaan istrinya, Maria Franciska Wihardja, oleh Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam konteks penyidikan perkara dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice dalam sejumlah kasus.

Ditemui usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025), Tom menyatakan bahwa dirinya sudah mengetahui perihal pemanggilan tersebut.

"Tentunya tahu," ucapnya singkat kepada awak media.

Meski demikian, Tom enggan berkomentar lebih jauh. Ia justru mengimbau agar persoalan hukum yang ditujukan padanya tidak menyeret keluarganya.

"Saya kira, kalau ada masalah dengan saya, cukup berhenti di saya saja ya. Tidak usah bawa-bawa istri ya kan atau keluarga lainnya. Jadi saya kira sekian saja," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan berbagai perkara korupsi besar, termasuk kasus korupsi PT Timah dan dugaan manipulasi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dua saksi yang diperiksa pada Jumat (9/5/2025) adalah MFW, istri dari tersangka TTL, dan CA, istri dari tersangka Junaedi Saibih.

"Jumat, 9 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara," ujar Harli dalam keterangan tertulis.

"Dua saksi berinisial CA selaku istri Tersangka JS dan MFW selaku istri Tersangka TTL pada perkara impor gula," lanjutnya.

Pemeriksaan kedua saksi ini, menurut Harli, bertujuan untuk mendalami dugaan tindakan yang dilakukan guna menghambat jalannya proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan di pengadilan.

Meski begitu, detail isi pemeriksaan belum dipublikasikan. Ia hanya menyebut bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan