Setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, Dittipidum menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli, dan penyelidikan resmi dihentikan.
Di sisi lain, Presiden Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, terkait tuduhan ijazah palsu.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial RS, ES, T, K, dan RS, dan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35. (*/ant)