Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.
Tarifnya berbeda-beda tergantung jumlah kepemilikan kendaraan. Besarnya mulai dari 2-6 persen. Sementara bila kendaraan dimiliki oleh perusahaan, dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen. (bs-sam/fajar)