Mencengangkan! Pajak Mobil di Indonesia Tembus Rp4 Jutaan, di Malaysia Hanya Rp300 Ribuan

  • Bagikan
Ilustrasi pajak kendaraan. (int)

Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.

Tarifnya berbeda-beda tergantung jumlah kepemilikan kendaraan. Besarnya mulai dari 2-6 persen. Sementara bila kendaraan dimiliki oleh perusahaan, dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan