Penutupan Jalan oleh Dua Perusahaan Tambang, MA Menangkan Gugatan Senilai Rp314 Miliar PT Pam Mineral

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sengketa hukum yang berkepanjangan antara PT Pam Mineral Tbk dengan PT Transon Bumindo Resources (TBR) dan PT Bumi Morowali Utama (BMU) akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan kedua tergugat, melalui Putusan Nomor 6481 K/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024. Dengan demikian, putusan tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa PT TBR dan PT BMU bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp314 miliar kepada PT Pam Mineral Tbk.

Kuasa hukum PT Pam Mineral Tbk, Damianus H. Renjaan, S.H., M.H., menyambut baik putusan ini. Ia menegaskan bahwa kliennya memang telah dirugikan akibat tindakan sewenang-wenang para tergugat yang menutup jalan negara yang digunakan bersama di kawasan pertambangan.

"Pada faktanya PT TBR dan PT BMU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutup jalan milik negara yang digunakan bersama oleh beberapa perusahaan tambang di sekitarnya termasuk PT Pam Mineral, Tbk. Sebagai akibatnya PT PAM Mineral Tbk telah mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan pengangkutan hasil tambang dari lokasi tambangnya," ujar Damianus.

Ia menekankan bahwa penutupan jalan tersebut bukan hanya merugikan kliennya secara bisnis, tetapi juga berdampak pada keuangan negara. “Dampak dari penutupan tersebut tidak hanya merugikan PT PAM Mineral Tbk karena tidak dapat melakukan pengangkutan hasil tambangnya namun juga berpotensi merugikan keuangan negara karena negara kehilangan pemasukan dari pajak atas bahan tambang yang tidak dapat diangkut oleh PT PAM Mineral Tbk,” tandasnya.

Damianus juga menjelaskan bahwa hak PT Pam Mineral sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dilindungi oleh Undang-Undang. Namun hak itu terhalang oleh tindakan sepihak tanpa dasar hukum dari PT TBR dan PT BMU. “Undang-Undang Pertambangan dan Mineral telah menjamin masing-masing pemegang IUP termasuk PT PAM Mineral untuk dapat melakukan aktivitas tambang dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, PT Pam Mineral berharap agar kedua tergugat mematuhi dan menjalankan keputusan tersebut, terutama dalam hal pembayaran ganti rugi. Jika tidak, perusahaan akan menempuh jalur hukum lanjutan. “Apabila PT TBR dan PT BMU tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela maka PT PAM Mineral Tbk akan mengajukan sita eksekusi atas aset PT TBR dan PT BMU,” tegasnya.

PT Pam Mineral Tbk juga mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera menerbitkan aanmaning atau teguran hukum agar putusan tersebut segera dijalankan. Damianus mengingatkan bahwa kedua tergugat adalah perusahaan penanaman modal asing dan wajib mematuhi sistem hukum di Indonesia.

Sengketa ini bermula pada awal tahun 2022, ketika PT TBR dan PT BMU menutup jalan hauling di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jalan tersebut merupakan akses utama pengangkutan hasil tambang milik PT Pam Mineral Tbk. Upaya mediasi oleh pemerintah daerah sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya perusahaan memilih untuk membawa perkara ini ke meja hijau.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan