FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres ini terdiri dari enam bab dan tiga belas pasal, ditetapkan oleh Presiden di Jakarta pada Rabu (21/5), dan langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam Perpres tersebut, yang salinannya diperoleh ANTARA di Jakarta, Kamis, dinyatakan bahwa jaksa dan anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara. Perlindungan itu nantinya akan diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pasal 4 mengatur bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Selanjutnya, Pasal 5 dan Pasal 6 menguraikan secara spesifik bentuk perlindungan dari Polri.
Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, berbunyi:
- "Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga;"
- "Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa;"
- "Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain."
Sementara itu, Pasal 6 menyebutkan:
"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."
Perpres ini juga mencantumkan keterlibatan TNI dalam Pasal 8 dan Pasal 9, termasuk bentuk dukungan dan pengawalan terhadap jaksa.
Pasal 9 menjelaskan:
- "Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;"
- "Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara."
Ketentuan teknis mengenai perlindungan dari Polri mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan perlindungan oleh TNI diatur bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Untuk anggaran, Pasal 11 menyebutkan bahwa biaya pelindungan akan dibebankan pada APBN melalui anggaran Kejaksaan. Namun, untuk pelindungan oleh Polri, dapat juga menggunakan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Perpres ini juga menyatakan bahwa perlindungan negara hanya akan diberikan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan.
Lebih lanjut, Pasal 12 memuat pengaturan kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Bunyi lengkapnya:
- "Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan BAIS;"
- "Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi;"
- "Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya." (*/ant)