Prof. Suhufi: Pemkot Selamatkan Nasib 3.000 Honorer yang Tak Terdata

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

Menurutnya, langkah Pemkot Makassar dalam menata ulang sistem ini adalah bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja dan sesuai regulasi.

"Dengan adanya langkah ini, diharapkan status para tenaga honorer bisa lebih jelas dan mereka tetap bisa memberikan kontribusi dalam mendukung pelayanan publik di Kota Makassar secara legal dan layak," jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait status tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem kepegawaian nasional.

Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum menjelaskan bahwa skema PJLP menjadi alternatif yang memungkinkan para honorer tetap bekerja dan memperoleh penghasilan, meski tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Non-ASN.

"Hal ini sebagai respons atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan honorer baru," jelas Namsum. (Arya/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan