FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terkait temuan gepokan uang dan emas yang disita Kejaksaan Agung dari rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar, Prof Henri Subiakto menyinggung mengenai moralitas dan kejujuran para pemimpin.
Henri menekankan bahwa kebohongan yang tersusun rapi sekalipun, pada akhirnya akan terkuak.
“Ketidakjujuran yang mengelabuhi orang banyak, pada akhirnya akan terbongkar juga,” ujar Henri di X @henrysubiakto (21/5/2025).
Guru Besar Universitas Airlangga ini mengatakan, perilaku tidak jujur selalu meninggalkan jejak meskipun berupaya ditutupi.
“Karena orang yg tidak jujur itu cenderung berperilaku aneh, tidak konsisten, dan selalu ada yg dirahasiakan. Walau berusaha ditutupi sedemian rupa, akhirnya terbongkar juga,” tegas Henri.
Ia mengingatkan para pemimpin untuk menjunjung integritas dan kejujuran dalam setiap langkah.
“The truth will out. Maka wahai para pemimpin, berperilakulah secara jujur,” serunya.
Henri juga memperingatkan bahwa kebohongan yang disengaja bukan hanya kesalahan, melainkan kejahatan moral.
“Sengaja berperilaku bohong, sama saja dengan menggali kuburnya sendiri, untuk suatu saat dimasuki. Berbuat salah itu manusiawi, tapi kalau sudah sengaja berbohong, itu kejahatan,” tandasnya.
Sebelumnya, sebuah penggeledahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di kediaman Zarof Ricar memunculkan temuan mengejutkan.
Tim penyidik dikejutkan oleh puluhan koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram. Lokasi penggeledahan berada di kawasan elit Senopati, Jakarta Selatan.
Aksi tersebut dilakukan pada Oktober 2024 lalu, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum MA tersebut.
“Jumlah uangnya luar biasa banyak. Begitu dibuka, seluruh koper isinya uang tunai. Sampai kami syok dan hampir pingsan,” ungkap Jampidsus Febrie Adriansyah dalam pernyataan resminya, Selasa (21/5/2025).
Total uang tunai yang ditemukan mencapai Rp920 miliar, sementara emas batangan yang turut disita diperkirakan senilai puluhan miliar rupiah.
Zarof Ricar menduduki posisi strategis di Badilum MA selama sepuluh tahun, dari 2012 hingga 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, ia diduga menerima gratifikasi mencapai lebih dari Rp915 miliar, ditambah dengan kepemilikan 51 kilogram emas.
Lebih lanjut, ia juga dikaitkan dengan kasus dugaan suap senilai Rp5 miliar dalam perkara vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, di mana Hakim Agung Soesilo turut terseret.
Dalam sidang, Zarof mengakui adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diterimanya berkaitan dengan pengurusan perkara.
Namun, ia menyebut angka Rp200 miliar yang tercantum dalam dokumen penyidik sebagai angka “asal sebut”.
Sebagai tindak lanjut dari pengusutan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyita delapan properti mewah dan tujuh bidang tanah atas nama Zarof Ricar.
Penyidik juga melakukan pembekuan berbagai aset lainnya. Semua penyitaan dilaksanakan secara sah dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga, ketua RT, dan perwakilan bank.
Zarof Ricar resmi menyandang status tersangka sejak 10 April 2025. Hingga kini, tim penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyedot perhatian publik ini.
(Muhsin/fajar)