Bukan dari APBN! Ini Fakta Dana Rp3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih, Zulhas Jelaskan Begini…

  • Bagikan
Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Harianto
Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Harianto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menekankan bahwa alokasi dana sebesar Rp3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut merupakan pinjaman yang ditujukan untuk mendukung aktivitas usaha koperasi.

"Jadi sekali lagi, yang dana bisnis ini bukan dari APBN. Ini bisnis plafon pinjaman yang akan dibayar selama enam tahun," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan guna mencegah timbulnya persepsi keliru di masyarakat tentang asal dana awal koperasi yang diinisiasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui usaha mandiri yang berkesinambungan dan menguntungkan.

Ia menjelaskan bahwa koperasi yang telah terbentuk secara resmi bisa mengajukan pinjaman tersebut ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Ini biar tidak salah paham, makanya kita tidak bosan-bosan menjelaskan dana untuk Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu bisnis murni plafon pinjaman, jadi Rp3 miliar pertama ini, itu plafon pinjaman, bisa habis, bisa tidak," katanya lagi.

Zulhas memaparkan bahwa plafon pinjaman itu akan membiayai enam jenis usaha koperasi, seperti agen gas LPG, agen pupuk, distribusi sembako dari Bulog dan ID Food, hingga layanan logistik pangan.

Tak hanya itu, koperasi akan bermitra dengan PT Pos Indonesia dalam proses distribusi bantuan pangan ke wilayah pelosok yang membutuhkan biaya operasional, didanai dari plafon pinjaman tersebut.

Menurutnya, dana plafon sebesar Rp3 miliar ini bersifat fleksibel dan penggunaannya menyesuaikan dengan kebutuhan usaha. Pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu maksimal enam tahun sesuai perjanjian.

Adapun untuk pembiayaan pembentukan koperasi seperti jasa notaris sebesar Rp2,5 juta, akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Karena ini hasil daripada Musdesus (Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus) dipimpin oleh kepala desa, maka notaris di pemerintahan desa, dibayar dari APBD. Tapi kalau modal koperasinya sepenuhnya Rp3 miliar itu plafon pinjaman," tambah Zulhas.

Zulhas mengungkapkan, hingga 23 Mei 2025, sebanyak 39.639 desa dan kelurahan dari total target 80.000 telah menggelar Musdesus. Diharapkan target tersebut selesai sebelum 31 Mei 2025.

Selanjutnya, semua Koperasi Merah Putih ditargetkan resmi terdaftar sebagai badan hukum koperasi pangan nasional di Kementerian Hukum pada 30 Juni 2025.

Deklarasi nasional akan dilangsungkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Semua koperasi ini diharapkan mulai beroperasi penuh sebagai bagian dari sistem distribusi pangan nasional per 20 Oktober 2025. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version