FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dokter Tifauzia Tyassuma menyemprot Bareskrim Polri atas cara mereka mempublikasikan hasil pemeriksaan terkait keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (22/5/2025) kemarin, Bareskrim menampilkan citra ijazah yang bukan dokumen asli, melainkan fotokopi.
Tifa sontak mempertanyakan alasan di balik tidak ditampilkannya ijazah asli atau setidaknya foto dari dokumen aslinya yang diperbesar.
“Sekali lagi, mengapa foto dari fotokopi ijazah?” ujar Tifa di X @DokterTifa (23/5/2025).
Lebih jauh, Dokter Tifa mempertanyakan apakah Bareskrim benar-benar telah menggunakan metode forensik ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, atau hanya menjalankan prosedur administratif semata.
“Apakah Bareskrim dengan Puslabfornya telah menggunakan eksaminasi dengan metode digital forensik yang valid, reliabel dengan demikian memenuhi kaidah trustworthy dan hasilnya bisa diuji dan memberi hasil yang sama sehingga bisa digeneralisasi,” timpalnya.
Ia menekankan pentingnya penggunaan dokumen primer dalam penyelidikan forensik.
“Apakah Bareskrim betul-betul menggunakan metodologi uji forensik analog terhadap spesimen analog yaitu ijazah asli dan bukan fotokopi atau hanya sekadar melakukan pendekatan prosedural belaka?” Tifa menuturkan.
Dokter Tifa mengaku tak habis pikir dengan cara penyampaian bukti oleh pihak kepolisian.
“Sekali lagi, saya tercengang dan sulit memahami, mengapa yang ditampilkan di layar raksasa, adalah foto dari fotokopi ijazah? Foto dari fotokopi ijazah? Sekali lagi, foto dari fotokopi ijazah?," cetusnya.
Tifa blak-blakan mencurigai kemungkinan Bareskrim Polri terhalang oleh kekuatan besar di belakangnya.
“Bareskrim, ada yang anda takuti?," tandasnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan akan menjalin koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan oleh mantan Presiden RI Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu.
Koordinasi ini dilakukan setelah Dittipidum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas aduan dugaan ijazah Jokowi cacat hukum, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan Jokowi di Polda Metro Jaya masih berada dalam tahap penyelidikan, dan menegaskan bahwa Bareskrim tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
“Tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses ini ataupun menyampaikan kepada publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa,” katanya.
(Muhsin/fajar)