FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pihaknya akan segera memeriksa status kepemilikan tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Saat ini, lahan tersebut diduduki oleh organisasi masyarakat Grib Jaya.
Nusron menegaskan bahwa tidak boleh ada organisasi masyarakat yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa bukti yang sah, apalagi jika lahan itu merupakan barang milik negara (BMN).
“Kami cek masalah ini, secepatnya akan kami info lebih lanjut, dan ini pola-pola semacam ini, proses kedudukan seperti ini oleh ormas apapun dan oleh siapa pun tidak boleh, apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara, atau menyangkut kepemilikan orang lain pun gak boleh,” ujar Nusron saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan bahwa jika ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah, maka klaim tersebut harus disertai bukti.
Jika ada sengketa, maka proses hukum di pengadilan wajib ditempuh.
Nusron juga menyatakan bahwa jika ada klaim sebagai ahli waris, maka BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen atau warkah tanah tersebut.
“Gak boleh main terabas begitu saja,” lanjut Nusron, dikutip dari ANTARA.
Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BMKG dan Polda Metro Jaya guna membahas status lahan yang disengketakan di Tangerang Selatan. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini BMKG belum melakukan pengecekan langsung ke BPN.
Nusron menegaskan bahwa jika tanah tersebut memang tercatat sebagai milik BMKG, maka secara otomatis terdaftar sebagai BMN dan datanya dapat ditemukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pendudukan lahan milik BMKG secara sepihak oleh Grib Jaya.
"Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat terlapor memasang papan bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' pada tahun 2024.
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan,” tambah Ade.
Sementara itu, Grib Jaya dalam pernyataannya melalui kanal YouTube mengklaim bahwa tindakan mereka dilakukan demi membela ahli waris dan masyarakat. Menurut Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya, kasus ini telah berlangsung selama dua tahun. (*/ant)