"Jika unsur kekerasan seksual terbukti, maka terdakwa harus dijerat juga dengan pasal dalam UU TPKS, sehingga keadilan dapat dijalankan secara menyeluruh," tuturnya.
Apabila kekerasan seksual menjadi latar belakang motif pembunuhan yang dilakukan Jumran, maka menurut Uli, tindakan tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana.
Disebutkan bahwa Jumran merasa terancam dan tidak ingin bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga akhirnya menyusun rencana pembunuhan terhadap Juwita.
"Terdakwa merencanakan dengan matang dengan mengatur mengenai mobilisasi hingga menyiapkan alibi," ucap Uli menambahkan.
Seluruh pernyataan ini merupakan hasil pemantauan Komnas HAM setelah melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta aparat dan lembaga terkait.
Dalam kasus ini, Jumran yang merupakan anggota aktif TNI AL dengan pangkat Kelasi Satu telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru.
Juwita, jurnalis muda berusia 23 tahun dari media daring lokal di Banjarbaru, merupakan pemegang sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Juwita ditemukan meninggal di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat ditemukan, jasad korban berada di sisi jalan bersama sepeda motornya, awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.