Pemda Terancam Sanksi! Ini 6 Pelayanan Dasar yang Wajib Masuk APBD

  • Bagikan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) memiliki kewajiban utama untuk memprioritaskan anggaran terhadap enam pelayanan dasar yang harus dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat, Tito menyebutkan enam pelayanan dasar tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, dan pelayanan sosial.

Ia menekankan pentingnya pengawalan dalam proses perencanaan anggaran sejak awal. Proses tersebut dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga akhirnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tito menjelaskan bahwa dalam proses reviu terhadap APBD, Kemendagri secara serius memperhatikan alokasi anggaran untuk layanan dasar ini.

“Kalau seandainya sudah enggak masuk dalam program, bagaimana uangnya ada. Kalau uangnya enggak ada, enggak akan bisa dilaksanakan. Itulah pentingnya mengawal dari awal perencanaan sampai menjadi APBD,” kata Tito pada acara SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat.

Ia juga menyoroti bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan dasar merupakan aspek yang sangat penting. Dalam konteks pemerintahan daerah tingkat kabupaten/kota, gubernur memiliki peran strategis karena merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Rekan-rekan gubernur, kepala daerah mengoordinir enam SPM itu berjalan,” jelasnya.

Tito menambahkan bahwa Kemendagri telah merancang sistem pengawasan pelaksanaan SPM yang telah dilengkapi dengan target-target kinerja masing-masing daerah. Sistem tersebut juga memungkinkan pemerintah memberikan penghargaan kepada daerah yang menunjukkan performa terbaik.

Sebaliknya, bagi daerah yang menunjukkan kinerja kurang memuaskan, akan dikenakan sanksi, seperti teguran tertulis serta publikasi terbuka atas kinerjanya.

Tito menegaskan bahwa teguran tertulis ditujukan kepada pemda yang tidak melaporkan pelaksanaan SPM, karena dinilai tidak memiliki kepedulian. Padahal, enam layanan dasar tersebut adalah bagian dari urusan wajib yang harus dilaksanakan pemda.

“Dan saya akan tembuskan (teguran tertulis in) kepada Ketua DPRD, dan seluruh fraksi partai-partai yang ada di DPRD itu,” ujar Tito.

Ia menyampaikan bahwa pemberian penghargaan dan sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan iklim kompetitif antar-daerah dalam pelaksanaan pelayanan dasar. Ia juga mendorong pemda untuk melakukan berbagai inovasi dalam mengelola urusan pelayanan dasar tersebut. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version