Perpres Baru! Jaksa Kini Dilindungi Negara, TNI-Polri Turun Tangan atas Permintaan Kejaksaan

  • Bagikan
Ilustrasi TNI-Polri

Ia pun menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kejagung dalam memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Keberanian dan konsistensi Kejagung, katanya, merupakan unsur penting dalam membangun keadilan sosial serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan perpres ini harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.

“Kami mendukung penuh langkah Presiden dalam menerbitkan perpres ini sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat reformasi sistem peradilan yang berkeadilan dan berintegritas,” pungkas Affan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang terdiri atas enam bab dan tiga belas pasal tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada Rabu (21/5), dan langsung diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di hari yang sama.

Aturan ini menjamin bahwa jaksa beserta keluarganya memiliki hak atas pelindungan negara yang akan diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), namun hanya berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan.

Selain mengenai pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur kolaborasi antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version