Perpres Baru! Jaksa Kini Dilindungi Negara, TNI-Polri Turun Tangan atas Permintaan Kejaksaan

  • Bagikan
Ilustrasi TNI-Polri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi hukum Affandi Affan menilai bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa yang baru saja diterbitkan memperkuat posisi negara dalam mendukung penegakan hukum.

Ia menyatakan bahwa hadirnya regulasi ini merupakan wujud nyata dari peran aktif negara dalam menjamin keselamatan aparat penegak hukum, terutama jaksa, saat menjalankan kewajibannya.

“Pelindungan terhadap jaksa bukan hanya fasilitas personal, tapi bentuk keberpihakan negara pada penegakkan supremasi hukum," tutur Affandi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian bahwa jaksa bisa bekerja dengan independen, tanpa takut terhadap tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak yang terganggu oleh jalannya proses hukum.

Affandi juga menekankan bahwa kehadiran Polri dan TNI dalam regulasi ini diatur secara terbatas serta hanya atas permintaan dari kejaksaan. Hal ini, menurutnya, menjadi penanda bahwa perpres tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusional dan menjunjung tinggi supremasi sipil.

“Perpres ini tidak memberikan kewenangan penegakkan hukum kepada TNI. Keterlibatan mereka bersifat terbatas dan hanya untuk tujuan pelindungan institusional," jelasnya.

Ia memandang hal ini sebagai bentuk sinergi yang sehat antara lembaga negara dalam menjaga kehormatan institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Affandi menyebut bahwa dukungan tersebut tidak hanya diberikan kepada jaksa sebagai individu, melainkan juga kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) secara kelembagaan, mengingat perannya yang vital dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.

Ia pun menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kejagung dalam memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Keberanian dan konsistensi Kejagung, katanya, merupakan unsur penting dalam membangun keadilan sosial serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan perpres ini harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.

“Kami mendukung penuh langkah Presiden dalam menerbitkan perpres ini sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat reformasi sistem peradilan yang berkeadilan dan berintegritas,” pungkas Affan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang terdiri atas enam bab dan tiga belas pasal tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada Rabu (21/5), dan langsung diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di hari yang sama.

Aturan ini menjamin bahwa jaksa beserta keluarganya memiliki hak atas pelindungan negara yang akan diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), namun hanya berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan.

Selain mengenai pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur kolaborasi antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan