FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menentang dengan tegas isu legalisasi kasino di Indonesia.
Melalui X miliknya @Cholilnafis, ia menyebut bahwa Judi bukanlah jalan pintas untuk mengatasi masalah negara, selain haram juga akan membunuh kreatifitas generasi mendatang.
"Judi ya judi, sekali haram ya tetap haram. Memang judi ada banyak manfaatnya tapi mudharatnya lebih banyak," tulis Cholil dilansir X Jumat, (23/5/2025).
"Mudharat yang pasti terjadi karena main judi adalah terjadinya permusuhan dan kebencian bahkan pembunuhan, tidak ada produktifitas dan menghilangkan kreatifitas," sambungnya.
Menanggapi cuitan Cholil, warganet ikut serta memberikan pendapatnya, sebagian besar tidak setuju apabila kasino dilegalkan di negara Pancasila ini.
"Kebuntuan rezim memberantas judi. Kebuntuan rezim membuka lapangan kerja, akhirnya yg jelas dilarang/haram pun akan dilakukan, semangatnya hanya cuan, pengetahuan agama sgt rendah, mereka tidak mengerti apa itu negri yg penuh berkah," kata warganet.
"Judi adalah salah satu bentuk penentangan terhadap Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka Judi tidak bisa diadakan di negara ini," tanggapan warganet.
"Masa negara Pancasila melanggar agama. Logika ya logika, tapi ingat agama masing-masing. Mana ada agama menghalalkan judi," tulis lainnya.
Masalah ini juga sempat didiskusikan disalah satu acara Stasiun Televisi 'Dua Sisi', yang mengangkat topik 'Legalisasi Kasino Cari Cuan atau Masalah'.
Didiskusikan oleh, M. Kholid (Anggota Komisi XI DPR RI F-PKS), KH. Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah), Agung Bagus Pratiksa Linggih (Ketua Komisi IU DPRD Provinsi Bali), dan Agus Pambagio (Pengawmat Kebijakan Publik).
Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat soal dampak sosial perjudian, MUI dengan tegas menolak wacana tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk ancaman nyata bagi moral serta kesejahteraan rakyat kecil.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menilai bahwa negara seharusnya tidak menjadikan judi sebagai jalan pintas untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Perjudian, termasuk kasino, bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial.
“Jangan pernah berpikir untuk melegalkan judi di Indonesia dengan alasan menambah pendapatan negara,” tegas Cholil dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).
Adapun legalisasi kasino sebelumnya datang dari Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita saat rapat dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan di gedung parlemen, Jakarta, pada 8 Mei 2025.
Galih mendorong pemerintah untuk mencari mencari sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang baru.
Dia mencontohkan Uni Emirat Arab (UEA) negara berpenduduk mayoritas Islam yang akan membangun kasino. Setelah menuai kontroversi, Galih mengklarifikasi dan membantah mendorong legalisasi kasino di Indonesia.
Setelah pernyataan Galih itu, dorongan legalisasi kasino datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. .
Sependapat dengan Galih, dia meminta pemerintah mencontoh Uni Emirat Arab dan Malaysia yang meningkatkan devisa negara lewat kasino.
"Indonesia juga sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, sama seperti UEA yang kini tengah membangun kasino besar dan Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino pada tahun 1969," kata Hikmahanto pada Sabtu (17/5/2025).
Hikmahanto meminta pemerintah membuka mata. Menurutnya terdapat beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan untuk melegalkan kasino di Indonesia.
Menurutnya jika ketiga hal tersebut tak dapat diselesaikan, bukan tidak mungkin Indonesia melegalkan kasino di kawasan tertentu seperti Malaysia dan Singapura
Berikut tiga hal yang dimaksud oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diantaranya:
- Perputaran Uang Judi Online
Temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran uang judi online.
Pada kuartal pertama 2025, PPATK melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 47 triliun.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyebut sepanjang 2024 perputarannya mencapai Rp 900 triliun.
- Keterikatan Dengan Judi
Meski penduduk Indonesia mayoritas Islam, dia mempertanyakan "apakah masyarakat bisa melepaskan diri dari perjudian. "Ternyata kan tidak?". - Masalah Serupa
Membuat asesmen terkait masalah penegakan hukum. Menurutnya meski pemerintah terus berupaya memberantas, tapi kendalanya adalah perusahaan judi online tersebut berada di Kamboja dan Myanmar. Di dua negara itu perjudian legal.
(Besse Arma/Fajar)