“Dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Polisi mengaku telah memintai keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga rekan Jokowi selama menempuh studi.
Bareskrim Polri menegaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah menindak aduan serupa kasus dugaan ijazah palsu. (*)