TNI Kerahkan Pasukan Sesuai Permintaan Kejaksaan, Ini Produk Hukum yang Jadi Pedoman

  • Bagikan
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (ANTARA/Ho-Dinas Penerangan TNI AD)
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (ANTARA/Ho-Dinas Penerangan TNI AD)

”Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” bebernya.

”Artinya menjamin rasa aman yang diberikan negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda,” imbuhnya.

Sementara itu, konteks ancaman yang dia maksud adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

TNI AD memastikan bahwa pelindungan yang diberikan oleh TNI kepada kejaksaan sesuai Perpres Pelindungan Jaksa. Yakni pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

”Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” bebernya. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan