Diultimatum PDIP 1 X 24 Jam, Budi Arie Setiadi Irit Bicara

  • Bagikan
Budi Arie Setiadi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi memilih irit bicara terkait ultimatum politikus PDIP yang menuntutnya meminta maaf dalam waktu 1 x 24 jam.

Diketahui, Budi Arie Setiadi diultimatum anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sadarestuwati yang menuntut Ketum ProJo itu bisa memohon maaf karena memfitnah partai berlambang Banteng moncong putih.

"Nanti saja itu," kata Budi Arie menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5).

Diketahui, Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ini melaksanakan rapat kerja dengan Budi Arie.

Sadarestuwati yang turut hadir dalam rapat menutut permohonan maaf Budi Arie karena memfitnah PDI Perjuangan. "Saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf," katanya, Senin.

Sadarestuwati menyebut Budi Arie harus membuat pernyataan maaf di media massa dan sosial, karena fitnah ke PDIP bermuatan personal.

"Itu disampaikan di media nasional juga disampaikan di medsos bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu personal," kata dia.

Sadarestuwati mengultimatum Budi Arie paling lambat menyampaikan permohonan maaf pada Selasa (27/5) besok. "Saya minta itu bisa dilakukan 1x24 jam saat ini," ujar dia.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman percakapan yang diduga Budi Arie dan seseorang di sosial media. Suara yang diduga Budi Arie menuding PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan atau BG sebagai dalang yang mengaitkan nama eks Wamendes PDTT itu kecipratan duit pengamanan judol.

Adapun, Budi Arie menuai sorotan setelah namanya masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di perkara terdakwa judol. Terdakwa perkara itu ialah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Budi Arie dalam dakwaan jaksa dianggap sebagai pihak yang kecipratan duit dari pengamanan situs judi.

Situs judol sendiri dijaga para terdakwa yang pernah menjadi pegawai Kemenkominfo ketika Ketum ProJo itu pada 2023-2024 memimpin instansi tersebut.

Jaksa bahkan menyebut bahwa para pelaku menyepakati pembagian hasil mengamankan judol dengan komposisi 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan