FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penunjukan Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai memicu kontroversi tajam di ruang publik. Sorotan utama datang dari kritik atas prinsip meritokrasi dan rekrutmen jabatan sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara. Ia memastikan bahwa pengangkatan Djaka telah melalui jalur resmi dan tak menyalahi aturan.
"Penunjukan Dirjen Bea Cukai misalnya di Kementerian Keuangan, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei. Tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari Presiden, pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keprajuritan mereka," kata Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Hasan Nasbi menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini telah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Artinya, secara administratif Djaka telah menjadi pegawai sipil dan sah menduduki jabatan tersebut.
Bukan Lompatan Karier, Tapi Hak Prerogatif
Menurut Hasan Nasbi, penunjukan pejabat setingkat Dirjen sepenuhnya merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden, tentunya dengan mempertimbangkan usulan dari menteri terkait.
Penempatan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif pemerintah, khususnya Presiden, untuk memilih individu yang dianggap mampu menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan tertinggi negara.
Ia juga menyebut bahwa proses pengangkatan telah melalui jalur administratif yang berlaku. Mulai dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga keluarnya surat keputusan resmi dari Presiden.
Hasan menepis anggapan bahwa posisi Dirjen hanya bisa diisi dari jalur karier ASN. Menurutnya, ada mekanisme bidding terbuka yang memungkinkan tokoh dari luar kementerian untuk mengisi jabatan strategis.
Sebagai contoh, ia menyebut nama Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid. Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid yang bukan ASN, namun tetap dapat menjabat setelah melalui proses bidding.
Hasan menekankan bahwa meskipun jalurnya berbeda, prosedurnya tetap formal dan legal. Usulan bisa datang dari menteri, dan keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
Ia menegaskan bahwa baik permintaan pemberhentian maupun pengangkatan telah melalui mekanisme formal yang sesuai ketentuan.
Jabatan Tinggi Memang Wewenang Presiden
Ia juga menjelaskan bahwa untuk jabatan Eselon 1A — seperti direktur jenderal maupun deputi di lingkup Istana Kepresidenan — keputusan pengangkatan memang menjadi hak langsung Presiden.
Untuk jabatan Eselon 1A, seperti direktur jenderal ataupun deputi di lingkup Istana Kepresidenan, keputusan pengangkatan dikeluarkan langsung oleh Presiden, sehingga hal tersebut merupakan praktik yang lumrah dalam struktur birokrasi pemerintahan. (*/ant)