FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak! Lembaga antirasuah ini menyita uang fantastis senilai 1.523.284 dolar AS, atau sekitar Rp24 miliar berdasarkan kurs Bank Indonesia, terkait dugaan korupsi dalam proyek jual beli gas.
Tak hanya uang tunai, KPK juga menyita tujuh bidang tanah seluas 31.772 meter persegi yang tersebar di Bogor dan sekitarnya, dengan nilai taksiran mencapai Rp70 miliar.
“Dengan luas 31.772 meter persegi, dan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Budi menegaskan penyitaan dilakukan sepanjang April–Mei 2025, sebagai bagian dari pengusutan kasus besar yang melibatkan dua perusahaan: PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dalam periode 2017–2021.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama:
Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE (2006–2023), dan
Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN (2016–2019).
Dugaan korupsi ini bukan main-main. Menurut laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara ditaksir mencapai 15 juta dolar AS. (*/ant)