FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar sudah bisa melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Makassar. Mulai Juni 2025.
Itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara pihak RSUP Kawasan CPI Makassar. Bersama dengan BPJS Cabang Makassar di Gedung RSUP Makassar, Senin (36/5/2025).
“Saya sangat senang. Saya patut mengucapkan terima kasih banyak kepada BPJS,” kata Direktur Utama (Dirut) RSUP Kawasan CPI Makassar, dr Andi Saguni usai penandatanganan.
Saguni mengatakan, pihaknya siap menjalankan komitmen pelayanan BPJS. Sebagaimana tertuang pakta integritas.
“Pasti. Bagaimana tidak komitmen pelayanan bagus, ini kan RS terbaik di Indonesia (bagian timur),” terangnya.
Meski merupakan RS umum, Saguni mengungkapkan RSUP Kawasan CPI Makassar punya layanan unggulan. Seperti jantung, kanker, dan neuropsikologi.
“Itulah yang jadi unggulan. Tapi ini rumah sakit umum, ada THT, ada dokter giginya, mata, dan sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras menilai penandatanganan kerja sama tersebut kolaborasi baik.
“Penandatangan PKS ini rangkaian proses yang panjang. Kami dari BPJS Kesehatan terma kasih kepada jajaran RSUP Kawasan CPI Makassar. Ini kolaborasi yang baik,” ujarnya.
“Berlaku mulai Juni,” tambahnya.
Ia berharap RSUP Kawasan CPI Makassar bisa menjalankan enam komitmen pelayanan. Pertama, dimulai dari penggunaan Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk mengakses pelayanan.
“Kedua, tidak boleh ada foto copy kartu JKN, KTP, dan sebagainya. Kita mulai tinggalkan yang namanya foto copy. Sebaiknya semua elektronik,” jelasnya.
Kemudian ketiga, ia mengatakan tidak dikenakan biaya. Tidak ada biaya tambahan sepanjang layanan diberikan.
“Kecuali karena kenaikan kelas. Misalnya dari kelas 2 ke kelas 1, dan kelas 1 ke VIP,” terangnya.
Keempat, ia menekankan ketersediaan obat. Tidak boleh dibebankan ke peserta atau pasien.
“Kemudian tidak ada pembatasan hari rawat. BPJS dan Kemenkes tidak pernah mengeluarkan aturan pasien hanya dirawat tiga hari. Jadi tidak ada ketentuan seperti itu,” ucapnya menyebut komitmen kelima.
“Kemudian terakhir tidak ada diskriminasi. Tidak boleh ada diskriminasi antara asuransi lain dan asuransi lainnya,” tambahnya. (Arya/Fajar)