FAJAR.CO.ID, MATARAM – Tim penasihat hukum terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Buntung, menyatakan siap melawan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam sidang yang digelar Selasa (26/5), pria penyandang tunadaksa itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban.
Usai sidang, Michael Anshori, salah satu anggota tim penasihat hukum, menegaskan bahwa langkah banding adalah bentuk pembelaan hukum yang sah dan akan segera ditempuh.
"Kami pikir-pikir dahulu selama 7 hari. Akan tetapi, kami akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael kepada awak media di luar ruang sidang.
Ia juga menyatakan keberatannya terhadap sejumlah fakta persidangan yang menurutnya tak digubris dalam putusan hakim.
"Kami memang belum membaca secara utuh putusan hakim, intinya banyak fakta yang terungkap dalam persidangan itu kami dengarkan tidak dipertimbangkan secara hukum, itu alasan-alasan kami untuk mengajukan hukum banding," tegas Michael.
Salah satu titik krusial yang akan menjadi bahan banding adalah ketiadaan saksi yang secara langsung menyaksikan peristiwa pencabulan yang dituduhkan kepada Agus Buntung.
"Yang melihat itu tidak ada, ini alasan kami juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri,"
tambahnya.
Di sisi lain, tim jaksa penuntut umum juga belum menyatakan sikap akhir terkait vonis tersebut.
Jaksa Baiq Ira Mayadari menyebut masih perlu melaporkan hasil putusan kepada atasannya sebelum mengambil keputusan hukum lanjutan.
"Iya, kami masih harus menyampaikan putusan ini terlebih dahulu kepada atasan. Makanya, dalam sidang tadi kami sampaikan pikir-pikir,"
ujarnya.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Agus Buntung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban. Ia dinilai melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain hukuman penjara 10 tahun, Agus juga dijatuhi denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan pengganti apabila denda tidak dibayar. (*/ant)