FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kasus produk kuliner Ayam Widuran di Surakarta yang ternyata tidak halal memicu reaksi tegas dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan pihaknya langsung bergerak cepat dengan mempererat koordinasi bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” ujar Haikal dalam keterangan resmi dari Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa negara melalui regulasi yang ada memiliki tanggung jawab memastikan produk halal benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral.
“Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” lanjutnya.
Menurut Haikal, regulasi terkait Jaminan Produk Halal telah mengatur ketentuan secara rinci. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), terdapat aturan tegas bagi pelaku usaha yang memproduksi barang dari bahan yang diharamkan.
Dalam Pasal 110, disebutkan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas, mudah dibaca, dan tidak mudah dihapus atau dirusak. Sementara Pasal 185 menetapkan sanksi berupa peringatan tertulis dan penarikan produk dari peredaran bagi mereka yang melanggar.
Haikal berharap kejadian di Surakarta ini menjadi cambuk bagi para pelaku usaha agar lebih jujur dan patuh pada aturan.
Ia mengingatkan pentingnya transparansi demi perlindungan konsumen, khususnya umat Islam yang sangat memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam dan turut serta dalam pengawasan produk yang beredar.
“Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email [email protected],” imbaunya. (*/ant)