FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III ke Kejati Sulsel, Selasa (27/5/2025).
Laporan itu diserahkan langsung kepada Kajati Sulsel, Agus Salim, lengkap dengan sejumlah dokumen pendukung.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, dugaan korupsi ini melibatkan mantan Kepala Balai berinisial II bersama sejumlah pihak lainnya.
Saat ditemui di Kejati Sulsel, Heri mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pembersihan internal yang digagas Menteri PKP, Maruarar Sirait, serta sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk berantas korupsi di seluruh kementerian," ujar Heri.
Lanjut Heri, Menteri PKP Maruarar mempunyai komitmen yang tinggi untuk menciptakan kementerian yang bersih dan bebas dari korupsi. "Sehingga perlu tindakan yang tegas terhadap oknum-oknum yang telah melakukan korupsi,” tukasnya.
Diungkapkan Heri, nilai kerugian negara yang terungkap dalam laporan ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Modus pertama dilakukan melalui klaim perjalanan dinas fiktif selama periode 2022–2023.
Dalam praktiknya, pengeluaran untuk sewa kendaraan diduga dimanipulasi oleh II dan bendaharawan, dengan nilai kerugian sebesar Rp914 juta lebih.
Modus kedua terkait pengadaan Detail Engineering Design (DED), di mana sebanyak tujuh paket proyek diklaim telah selesai dikerjakan pada Oktober 2022.
Namun kontraknya baru ditandatangani sebulan kemudian, yakni pada November 2022. Dari proses itu, negara dirugikan sekitar Rp201 juta.
Heri menjelaskan, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh lima penyedia jasa, ternyata dijalankan hanya oleh satu orang, yakni HM, yang disebut sebagai rekan dari saudara II.
“Paket pekerjaan tersebut dipecah jadi lima paket yang seharusnya dikerjakan lima penyedia jasa namun kenyataannya dikerjakan oleh satu orang yaitu HM yang merupakan kolega Saudara II,” sebutnya.
Secara keseluruhan, nilai kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini mencapai Rp1.115.756.852.
Menariknya, ini bukan laporan pertama yang dibuat Heri sejak menjabat sebagai Irjen. Selama empat bulan terakhir, ia telah melaporkan tiga kasus lain.
Tiga kasus itu di antaranya dugaan korupsi proyek rumah khusus di Maluku dengan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
Selain itu, ada kasus perumahan untuk pejuang eks Timor-Timur dengan total anggaran proyek sebesar Rp430 miliar.
Terakhir, dugaan penyimpangan pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, senilai Rp109 miliar.
Langkah-langkah pelaporan ini menunjukkan keseriusan Kementerian PKP dalam membersihkan praktik korupsi di lingkup internal mereka, selaras dengan arah kebijakan Presiden dan Menteri.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kementerian PKP.
"Terkait dengan langkah selanjutnya kita telah menerima bahan-bahan tadi, akan kita tindaklanjuti bahkan kita sudah melakukan konsultasi dengan Aspidsus akan segera diterbitkan surat perintah penyelidikan (SPP) dari perkara ini," kata Soetarmi.
Soetarmi menegaskan, SPP yang dimaksud akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
"Tadi sudah ada inisial dan bakal menjadi calon tersangka tadi disebutkan oleh Irjen," tandasnya. (Muhsin/Fajar)