Perpres tersebut terdiri dari 6 bab dan 13 pasal, dan menegaskan bahwa jaksa serta keluarganya berhak atas perlindungan negara. Dalam pelaksanaannya, tugas perlindungan ini akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (*/ant)
Puan Maharani Dukung Pengerahan TNI Amankan Kejaksaan
