Bos Buzzer yang Tertangkap ternyata Eks Ketua Badko HMI, Cholil Nafis Beri Respon Begini

  • Bagikan
Ketua MUI: KH Cholil Nafis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis,
Cholil menyoroti Bos Buzzer, M Adhiya Muzzaki (MAM) yang merupakan Eks Ketua Badko HMI sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah dan importasi gula.

Lewat cuitannya di akun X miliknya @cholilnafis, Cholil menuliskan bahwa Buzzer itu bisa diketahui keberadaannya.

"Buzzer itu mulai bisa dilihat, diraba dan ditangkap. Dulu cuma omon-omon tapi sekarang buzzer itu sudah jadi pasukan maya," tulis Cholil Nafis dilansir X Rabu, (28/5/2025).

Tenyata hal serupa juga diketahui oleh Cholil, berdasarkan pengamatannya, Buzzer dapat terdeteksi dengan mudah.

"Mulai dulu saya merasakan aja kalau akun anonim atau yang tak punya follower yang komentarnya tak karuan itu pasti orang mabuk atau buzzer bayaran," sambungnya.

Menyoroti kasus yang sedang bergulir dan dalam tahap pendalaman, Cholil melampirkan berita terkait Bos Buzzer yang menerima upah hampir menyentuh angka miliaran rupiah.

Sebagaimana yang dikabarkan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah dan importasi gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyebut Muzakki melakukan pemufakatan jahat perintangan penyidikan bersama Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar, serta pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

"Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," jelas Abdul Qohar.

Ratusan orang yang bergabung dengan Muzakki kemudian dibagi dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I-V yang bertugas memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

Qohar menyebut sebagai imbalannya, Muzakki menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari Marcella. Dari uang itu, Muzakki kemudian membayar setiap buzzernya sebesar Rp1,5 juta.

"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," jelasnya.

Uang tersebut diterima tersangka Muzakki secara bertahap, pertama dari Marcella melalui Indah Kusumawati yang merupakan staf di bagian keuangan kantor hukum AALF sebesar Rp697.500.000.

Kasus penangkapan bos buzzer ini bermula saat Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tujuan dari buzzer ini, adalah menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah dan importasi gula, tersangka disebut melakukan pemufakatan untuk membuat konten atau berita yang berbau negatif dan tidak benar terhadap institusi yang terkait.

(Besse Arma/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan