FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan baru yakni akan menghapus sistem perekrutan kerja yang tidak menerapkan prinsip keadilan dan dinilai diskriminasi.
Terkait larangan diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa setiap masyarakat Indonesia harus dierikan kesempatan dan kelayakan.
Menurutnya, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, dan inklusi tanpa diskriminasi. Sehingga masyarakat merasa diperlakukan adil.
Hal ini disampaikan langsung saat ia memberikan keterangan persnya terkait peluncuran SE Kemenaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5/2025).
"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita," kata Yassierli
Selain itu, lahirnya surat edaran ini didasari oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menanggapi ragam keluhan publik salah satunya diskriminasi, ia mengatakan pihaknya masih melihat tantangan dinamika di praktik rekrutmen tenaga kerja yang dinilai belum adil.
"Dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen, seperti contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," ungkapnya.
Poin utama dari surat edaran ini yakni pelarangan diskriminasi dalam bentuk apapun di proses rekrutmen tenaga kerja.
Dalam penjelasannya, kriteria usia kerja, memang dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.
Namun perlu diperhatikan, agar kriteria ini tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Tujuan lain dari kebijakan itu, yakni agar pekerja yang berkebutuhan khusus atau disabilitas dapat juga mendapatkan akses lowongan kerja.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan," tambah Yassierli.
Yassierli juga meminta kepada pemberi kerja agar dapat menyampaikan informasi lowongan pekerjaan yang dilakukan secara benar, jujur, dan transparan agar tidak menimbulkan praktik penipuan dan kecurangan lainnya.
Adapun surat edaran ini akan disampaikan kepada kepala daerah seperti gubernur ditingkat provinsi dan bupati atau walikota ditingkat kabupaten/kota serta pemangku kepentingan terkait.
Dengan demikian pemerintah daerah harus turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Terakhir, untuk dunia usaha dan dunia industri, Yassierli mengajak untuk menjadikan hal itu sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi. (Besse Arma/Fajar)