"Kita tidak menyatakan tidak sepakat, karena nggak sepakat juga keputusan MK bersifat final dan mengikat," katanya.
Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa negara—melalui pemerintah pusat maupun daerah—wajib menjamin pendidikan dasar gratis di seluruh satuan pendidikan, termasuk swasta. MK juga meminta alokasi anggaran pendidikan lebih difokuskan untuk jenjang pendidikan dasar, dengan memperhatikan kebutuhan sekolah swasta. (*/ant)