Kemenag Susun Dasar Hukum Penyembelihan DAM di Indonesia, MUI: Sebaiknya Fokus Pada Pelayanan Haji

  • Bagikan
Menteri Agama Nasaruddin Umar usai membuka program Tuntas Baca Qur’an (TBQ) di sekolah di Jakarta (27/5). (Humas Kemenag)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun dasar hukum syariat untuk penyembelihan Dam (denda ibadah haji) jemaah Indonesia. Itu menuai sorotan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis salah satu yang menyoroti. Ia meminta Kemenag fokus pada penyelenggaraan haji.

“Sebaiknya fokus pada pelayanan haji bukan bayar dam. Itu pelayanan, agar penyelenggaraan haji lebih baik,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Kamis (29/5/2025).

Cholil menngatakan, pihaknya telah menegaskan sembelih Dam di Indonesia tidak boleh.

“MUI sudah menegaskan tak boleh sembelih dam di Indonesia. Illat (alasan) baru itu bisa menyebelih di Indonesia kalau ada ‘udzur syar’i dan hissi,” terangnya.

Rencana Kemenag itu diungkapkan langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Karena ini masalah fikih, harus konkret ya, kan, dasarnya harus konkret semuanya. Harus legal betul,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa kemarin.

Keinginan Kemenag itu, bertentangan dengan fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan keharaman penyembelihan daging Dam Tamattu di luar tanah haram.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version