FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening” yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025) kemarin, harus ditunda akibat ketidakhadiran pihak tergugat, penyanyi Vidi Aldiano.
Agenda utama dalam sidang perdana tersebut seharusnya adalah pembacaan gugatan. Namun, karena Vidi tidak hadir, majelis hakim menunda proses hukum tersebut.
“Ini sidang pertama, sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir,” ujar kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, kepada wartawan usai sidang, dikutip Kamis (29/5/2025).
Menurut keterangan Minola, pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Vidi Aldiano, dengan jadwal sidang lanjutan yang ditetapkan pada 11 Juni mendatang.
“Oleh karena itu, akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari tanggal hari ini, yaitu 11 Juni,” jelasnya.
Gugatan ini diajukan oleh dua pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Mereka menuduh Vidi Aldiano telah menyanyikan lagu tersebut secara komersial dalam ratusan penampilan tanpa pernah meminta izin atau memberikan kompensasi.
“Kurang lebih lebih dari 300 pertunjukan komersial secara langsung, di mana lagu Nuansa Bening dinyanyikan tanpa pernah ada permintaan izin kepada penciptanya. Tidak ada juga bentuk komunikasi atau kompensasi dari Vidi kepada mereka,” ungkap Minola.
Ia menyebut bahwa upaya penyelesaian secara damai sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, namun tidak membuahkan hasil.
“Ini kasus yang panjang, sudah terjadi beberapa kali pertemuan dan negosiasi, tetapi masih belum didapatkan persamaan. Sehingga itu yang membuat untuk adanya kepastian hukum, klien kami mengajukan gugatan,” katanya.
Minola menjelaskan bahwa ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana masih dalam batas yang bisa ditoleransi secara hukum. Namun ia menegaskan, jika sampai tiga kali tidak hadir setelah dipanggil resmi, pengadilan bisa menjatuhkan putusan secara verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).
“Kalau tiga kali panggilan itu tidak dimanfaatkan, maka yang akan dirugikan tentu saja tergugat sendiri,” katanya.
Pihak penggugat berharap Vidi Aldiano atau kuasa hukumnya dapat hadir dalam sidang lanjutan agar proses hukum berjalan secara adil dan terbuka.
“Kami harapkan pada 11 Juni, Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak,” ujar Minola.
Kasus ini telah resmi terdaftar dalam sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan sejak 16 Mei 2025 dan kini menunggu proses lanjutan dari pengadilan.
(Wahyuni/Fajar)