Pejalan Kaki Cemas Kena Tilang Elektronik, Dirlantas Beri Klarifikasi Begini

  • Bagikan
Ilustrasi pejalan kaki

Menurutnya, kamera ETLE hanya mampu merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, seperti motor, mobil dan kendaraan lainnya.

"Karena dia (ETLE) lihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya dilengkapi dengan Face Recognition (FR)," ujar Komarudin.

Komarudin pun memberikan klarifikasi bahwa pejalan kaki tidak termasuk dalam subyek yang bisa dikenai tilang ETLE.

"Tidak (pejalan kaki tidak kena ETLE). ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan," ujar dia.

"Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak. Semuanya terlihat oleh ETLE. Yang ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor," katanya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan