FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih merupakan ide besar dari Presiden Prabowo Subianto.
\Menurut Yandri, gagasan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di Indonesia.
"Ini ide besar, gagasan besar Presiden Prabowo Subianto. Ini murni dari Pak Presiden untuk mengangkat derajat kesejahteraan rakyat Indonesia yang ada di desa dan kelurahan. Pak Presiden ingin Pasal 33 UUD 1945 diterapkan melalui Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih," ujar Menteri Desa-PDT di Manado, Sabtu.
Lebih lanjut, Presiden tidak ingin warga mengalami kesulitan ketika membutuhkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, dalam koperasi yang dibentuk akan disediakan apotik dan klinik.
"Presiden juga tidak mau masyarakat tercekik dengan rentenir, dengan pinjaman online, karena itu koperasi yang dibentuk akan ada simpan pinjam yang tidak memberatkan warga desa atau kelurahan," jelasnya.
Selain itu, Koperasi Merah Putih nantinya juga akan menyediakan bahan kebutuhan pokok dan pupuk, sehingga kebutuhan dasar warga desa dan kelurahan dapat terpenuhi dengan lebih mudah.
"Ini ide besar Pak Presiden yang wajib dikawal," tambah Menteri Desa.
Untuk memastikan keberhasilan gagasan Presiden ini, telah dikeluarkan instruksi yang melibatkan kementerian dan lembaga hingga tingkat daerah. Presiden juga mengeluarkan Keppres tentang pembentukan Satgas percepatan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
"Presiden sudah mengeluarkan keppres tentang satgas percepatan pembentukan koperasi desa merah putih dan koperasi kelurahan merah putih," terang Yandri.
Satgas ini dipimpin oleh Menko Pangan dan dibantu oleh Menteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, koordinasi dilakukan oleh gubernur, wali kota, dan bupati bersama dinas terkait.
Saat ini proses pembentukan koperasi tengah berjalan di tahap notaris, sambil menyelesaikan musyawarah desa khusus dan musyawarah kelurahan khusus.
"Ini pertama semenjak republik ada. Koperasi benar-benar serius, mulai dari gagasan besar hingga tanggung jawab. Tidak ada istilah hanya tanggung jawab pusat, tidak, tapi hingga provinsi dan kabupaten dan kota," pungkas Menteri Desa.
Jika ada kendala dalam pembentukan koperasi di suatu provinsi, gubernur akan dimintai pertanggungjawaban oleh Presiden. Begitu pula bupati dan wali kota jika bermasalah di tingkat kabupaten dan kota.
"Jadi tidak ada istilah lepas tangan satu dengan yang lain. Kita berkolaborasi, kita bukan superman tapi kita super tim. Dengan begitu, koperasi akan berhasil sesuai harapan presiden. Saya harap koperasi di Sulut bisa jadi juaranya," tutup Yandri penuh harap. (*/ant)