Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan melalui seorang perantara bernama Ismail, yang merupakan teman tantenya dan juga anggota Brimob.
“Itu Bripda Andika tidak mau ketemu secara langsung sama tanteku sehingga tanteku minta tolong sama Ismail temannya tanteku yang juga seorang anggota brimob Pa’baeng-baeng untuk memberikan uang satu juta rupiah langsung ke tangan Andika," ucap Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf mengaku baru dibebaskan pada pukul 05.00 WITA, setelah penyerahan uang dilakukan.
“Jam 10 (malam) saya diambil lalu disekap, hampir jam 5 subuh saya dibebaskan setelah mereka terima uang,” bebernya.
Setelah itu, Yusuf menyebut keluarganya langsung membawanya ke rumah sakit untuk menjalani visum sebagai bukti atas luka-luka yang ia derita.
“Keluarga saya kemudian membawa saya pergi ke rumah sakit untuk visum,” tambahnya.
Yusuf sempat mencoba melaporkan kasus ini ke Polsek Galesong, namun laporannya ditolak.
Baru setelah unggahan keluhannya ramai di media sosial, ia diarahkan membuat laporan ke Polres Takalar dan Polda Sulsel.
“Laporan resmi saya akhirnya diterima di Polres Takalar pada 29 Mei 2025. Itupun setelah beberapa curhatan dan berita saya tersebar di media sosial lalu saya diarahkan ke Polres Takalar melapor ulang," tandasnya
(Muhsin/fajar)