FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menyebut tuntutan terhadap kliennya sangat tidak adil, dibandingkan terdakwa Agus Salim dan Mustadir dg Sila sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Ida usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025) siang.
"Sangat jelas tidak adil buat kami yah, karena fakta persidangan sebagaimana rekan-rekan ketahui, merkuri bahan berbahaya pada saat penggeledahan di pabrik tidak ditemukan," ujar Ida kepada awak media.
Bukan hanya itu, kata Ida, BPOM juga selalu melakukan sidak. Tidak terkecuali di pabrik milik Mira Hayati.
"Hanya karena kesalahan pencetakan, tadi dibacakan jaksa, day cream sama apa itu tertukar barkotnya oleh pencetakan," sebutnya.
"Sehingga pada saat discan bukan itu, padahal kalau menurut saya, itu kesalahan administrasi. Tidak bisa dipidana," sesal Ida.
Selanjutnya, Ida menuturkan bahwa tuntutan enam tahun penjara untuk Mira Hayati sangat tidak adil. Khususnya ketika dibandingkan dengan Agus Salim.
"Sangat tinggi (tuntutan enam tahun penjara), bayangkan Haji Agus Salim yang sudah pernah divonis dengan kasus yang sama saja tuntutannya lima tahun," cetusnya.
"Sedangkan Mira Hayati, tidak pernah melakukan tindak pidana, sangat tinggi menurut saya. Ada rasa ketidakadilan di sini," tambahnya.
Ida bilang, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi nanti, pihaknya akan menuangkan pembelaan untuk kliennya.
"Tapi kami akan menuangkan di pembelaan kami, tentunya dengan fakta persidangan yang ada dan dasar hukum yang kami masukkan dalam pembelaan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati (29) hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025) siang.
Meskipun berstatus tahanan kota, Mira Hayati tidak bisa menyembunyikan tekanan yang dirasakannya usai tersandung perkara yang tidak main-main.
Saat berjalan masuk ke ruang sidang, pengusaha skincare yang acapkali dijuluki Ratu Emas itu nampak tegang. Seperti ada sesuatu yang menghantui pikirannya.
Mira Hayati yang dikenal selalu heboh saat melakukan siaran langsung sembari memasarkan produknya tidak lagi kelihatan.
Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama ini pun hanya tertunduk di kursi pesakitan. Sesekali menengok ke arah JPU Kejati Sulsel, Yusnikar, yang membacakan tuntutan.
"Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam surat dakwaan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Merujuk pada temuan tersebut, jaksa menuntut agar Mira dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, disertai denda dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa,” lanjut Yusnikar.
Dalam memaparkan tuntutannya, jaksa juga menyinggung sejumlah hal yang dinilai memberatkan terdakwa. Salah satunya ialah bahaya nyata dari kandungan merkuri dalam produk kosmetik yang beredar luas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri, raksa, HG,” jaksa menuturkan.
Ditambahkan pula, terdakwa dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pelaku usaha, karena gagal menjamin keamanan produknya sebelum dilempar ke pasaran.
"Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut,” tambah JPU.
"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain,” tambahnya.
Yang memperparah lagi, jaksa mengungkapkan bahwa Mira Hayati sebelumnya sudah pernah ditegur secara resmi oleh Balai POM Makassar. Namun peringatan itu diabaikan, dan aktivitas produksinya tetap berjalan.
"Sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ungkap Yusnikar.
Walau demikian, jaksa tetap mengakui adanya beberapa aspek yang dapat meringankan terdakwa. Salah satunya adalah sikapnya yang dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” kata jaksa. (Muhsin/fajar)
Mira Hayati dan Tim Kuasa Hukumnya saat berdiskusi dalam ruangan sidang (Foto: Muhsin/fajar)