Kendati begitu, pemerintah sendiri memang memiliki ukuran rumah khusus di lokasi-lokasi darurat dan tempat bencana. Tetapi, untuk rumah rakyat memang standar yang digunakan adalah tipe 36 dan tipe 40.
"Karena itulah, kita memakai standar tipe 36 dan tipe 40 itu adalah minimal untuk rumah rakyat. Tapi untuk kebutuhan lain, di tempat bencana atau di tempat darurat itu beda lagi konsepnya," tambahnya.
Selain itu, Fahri juga mengungkapkan bahwa jika memang pemerintah mau mengefektifkan tanah. Maka bukan justru memperkecil luas bangunan. Melainkan, kata dia, pihaknya akan melakukan kampanye penggunaan rumah vertikal.
Pasalnya, melihat kondisi kota, rumah tapak memang tidak bisa dimasifkan, kecuali dengan pembangunan rumah susun ataupun rumah vertikal.
"Terutama di kota-kota, kita tidak bisa lagi punya tanah yang memadai untuk membangun rumah tapak, maka kita memasifkan rumah susun dan rumah vertikal. Itu desain daripada masa depan kita," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana bakal memperkecil luas minimal rumah subsidi di Indonesia. Pemangkasan ini akan berlaku untuk luas tanah dan juga luas lantai rumah tapak yang masuk dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Rencana tersebut nantinya akan tertuang dalam aturan baru Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025.
Dalam draft aturan baru yang beredar itu tercantum bahwa luas tanah rumah tapak bersubsidi akan diperkecil menjadi terendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas bangunan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.