Pemerintah Kembali Gunakan Bansos untuk Dongkrak Ekonomi Warga, Rp200 Ribu untuk 2 Bulan

  • Bagikan
ILUSTRASI. Penerima Bansos. FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network

Hal ini yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh presiden usai dilantik. Dia menginstruksikan agar sejumlah kementerian dan lembaga untuk melakukan konsolidasi data dengan ditengahi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah 3 bulan lebih konsolidasi dan uji petik, akhirnya Indonesia memiliki satu data terintegrasi secara resmi.

DTSEN selanjutnya dikukuhkan melalui Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025. “Dari sini, DTSEN wajib dijadikan pedoman bagi siapapun yang ingin menyalurkan bantuan pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

Berdasarkan konsolidasi data tersebut, Kemensos pun dalam rangka menyalurkan bansos pada triwulan ke-II akan sepenuhnya menggunakan DTSEN. Dalam prosesnya, dilakukan pula ground-checking untuk menemukan inclusion dan exclusion errors.

“Dari hasil ground-checking ada 1,8 juta lebih data yang disebut inclusion errors, mereka semestinya tidak dapat (bansos, red), tapi selama ini dapat bantuan. Ada juga exclusion errors, yang mestinya dapat tapi tidak dapat,” paparnya. Ke depan DTSEN juga akan terus dimutakhirkan. Pemutakhiran bakal dilakukan secara berkala tiap tiga bulan sekali. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan