Tragis! Bocah SD di Kerinci Kehilangan Alat Kelamin Akibat Malpraktik Sunat Laser

  • Bagikan
Ilustrasi malpraktik. (INT)

Namun belakangan, janji itu tinggal kata-kata. YN disebut mulai menghindar dan berniat lepas tangan sebelum anak tersebut sembuh sepenuhnya.

Kini, desakan agar pihak Kepolisian Sektor Kayu Aro turun tangan semakin kuat.

Warga dan keluarga korban meminta agar kasus ini tidak dibiarkan mengambang dan ditindak secara hukum demi mencegah kejadian serupa menimpa anak-anak lain.

Jika terbukti melakukan praktik medis ilegal dan lalai hingga menyebabkan kerusakan permanen pada pasien, YN dapat dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Kesehatan, termasuk kemungkinan pidana penjara dan pemberhentian status sebagai ASN. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan