FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Polemik musisi antara pencipta dan penyanyi lagu masih terus bergulir, Vidi Aldiano diketahui telah digugat oleh pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Vidi Aldiano digugat lantaran sang penyanyi disebut telah membawakan lagu tersebut tanpa izin. ia membawakan lagu berjudul 'Nuansa Bening' sebanyak 309 pertunjukan tanpa izin, namun kedua pencipta lagu itu berlapang dada dan hanya mengusut 31 saja.
Dengan demikian, Vidi dituntut ganti rugi senilai Rp24,5 miliar, Perhitungan itu berdasarkan jumlah waktu Vidi Aldiano membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
Keenan Nasution menyebut bahwa ketika lagu tersebut hendak dibawakan pada tahun 2008, sudah ada permintaan dari ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss. Namun setelah digunakan, tak ada lagi komunikasi yang terjalin.
Pernyataan tersebut, disampaikan Keenan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6/2025).
"Pada 2008 itu memang ada permintaan dari Harry Kiss, meminta izin untuk mereka menggunakan Nuansa Bening dalam CD lagu Vidi, izin itu diatur, namun setelah 2008 tidak ada komunikasi lagi," jelas Keenan, dikutip Rabu (4/6/2025).
Tidak tanggung-tanggung, Keenan dan Rudi tidak hanya menuntut ganti rugi senilai Rp24,5 miliar
Namun mereka juga mengajukan penyitaan aset milik tergugat sebagai jaminan atas ganti rugi tersebut.
Soal permohonan penyitaan aset rumah milik Vidi Aldiano, kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang menyebut hal itu wajar dilakukan dalam gugatan perdata.