Oleh karena itu, Kejaksaan meminta masyarakat agar tidak membuka atau membagikan tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. Pesan semacam itu sebaiknya segera dihapus, dilaporkan ke pihak berwajib, dan dicek kebenarannya melalui saluran resmi.
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” tegas Harli.
Harli juga memastikan bahwa segala informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui kanal resmi institusi, seperti situs web dan akun media sosial resmi. Sedangkan informasi yang berkaitan dengan tilang elektronik berasal dari Korlantas Polri dan dapat diakses melalui laman resmi https://etle-pmj.info/.
(Wahyuni/Fajar)