FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Usul pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden yang diajukan Forum Purnawirawan TNI kini telah berada di meja pimpinan parlemen RI. Publik kini menunggu sikap resmi legislatif.
Menyikapi usulan tersebut, Ketua Banggar DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah menyebut parlemen memang telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang isinya usul pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
"DPR sebagaimana yang disampaikan sudah menerima surat tersebut," kata Said kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/6).
Menurut dia, pimpinan DPR akan melaksanakan rapat internal, lalu disampaikan ke Badan Musyawarah (Bamus), sebelum parlemen memutuskan sikap terhadap surat dari forum.
"Tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu, karena pimpinan DPR alatnya banyak," lanjut Said.
Namum, dia menyadari publik belakangan beranggapan DPR sangat asing membahas isu pemakzulan.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu menyebut DPR saat ini dihadapkan dengan masalah objektif bangsa ke depan, sehingga tak membahas isu pemakzulan.
"Tantangan global geopolitik, sikap-sikap negara-negara besar yang bahasa saya melakukan proteksionisme atau deglobalisasi itu justru yang menjadi perhatian utama," ujar Said.
Hanya saja, dia mengajak publik bersabar menunggu sikap DPR menyikapi surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI.
"Bersabar, mari kita lihat perkembangannya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 terkait Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat forum tersebut.
Forum mengungkapkan sejumlah argumentasi saat mengusulkan pemakzulan putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dari posisi Wapres RI.
Argumentasi pertama berkaitan pelanggaran hukum. Sebab, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres dan cawapres dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," demikian pernyataan forum.
Kemudian, forum mengungkap alasan kepatutan ketika mengusulkan pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI dalam surat yang disampaikan ke DPR dan MPR.
Mereka menilai Gibran tak berpengalaman di perpolitik nasional. Termasuk, ijazah dan pendidikan kakak Ketum PSI Kaesang Pangarep itu menuai pertanyaaan.
"Sebagaimana yang kita ketahui selama enam bulan menjabat Wapres, tidak terlihat kemampuan Saudara Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugasnya," demikian pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. (fajar)