Tak hanya mengatur tentang pemanfaatan waktu di dalam sekolah, surat edaran itu juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah.
Misalnya, waktu pulang sekolah sampai pukul 17.30 WIB, anak diminta untuk membantu orangtua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
Kemudian, mulai pukul 6 sore hingga 9 malam, anak diimbau menggunakan waktunya untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan kegiatan bermanfaat lainnya.
Khusus sabtu dan minggu, gubernur mengimbau agar digunakan sebagai pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler sepengetahuan orangtua atau wali.
Berikut ketentuan lengkap soal pengaturan jam efektif di Jawa Barat:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
- Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP = 40 menit.
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit
- Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.