FAJAR.CO.ID, PAPUA BARAT DAYA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turun langsung ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna mengecek kondisi tambang nikel milik PT GAG Nikel yang menuai protes warga setempat.
"Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, untuk melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi," kata Bahlil saat ditemui di lokasi, Sabtu (7/6).
Ia menyampaikan bahwa hasil tinjauan tersebut akan diumumkan kemudian oleh tim dari Kementerian ESDM. "Nanti, hasilnya akan dikabari tim saya," tambahnya.
Ikut mendampingi Bahlil, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno juga meninjau langsung kondisi tambang.
Menurut Tri, luas bukaan lahan tambang nikel di Pulau Gag tidak terlalu besar. Ia menyebut lebih dari separuh lahan yang sudah dibuka juga telah menjalani reklamasi.
"Secara total, bukaan lahannya nggak besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil reklamasinya," jelas Tri.
Dari pantauan udara dengan helikopter, Tri menilai tidak ada indikasi pencemaran pesisir.
"Secara keseluruhan, tambang nggak ada masalah," ujarnya.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan hasil evaluasi pemerintah akan dirilis. Padahal, kelanjutan operasi PT GAG Nikel sangat bergantung pada keputusan tersebut.
Saat ini, aktivitas pertambangan di Pulau Gag tengah dihentikan sementara. Berdasarkan pantauan ANTARA, kegiatan operasional GAG Nikel dihentikan sejak adanya instruksi dari Menteri ESDM pada Kamis (5/6), yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan semua prosedur pertambangan dipatuhi.
GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang masih beroperasi di wilayah tersebut. Perusahaan anak usaha BUMN PT Antam Tbk itu memiliki kontrak karya sejak 2017, dan mulai berproduksi setahun kemudian setelah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN," terang Bahlil.
Data di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) menunjukkan bahwa izin GAG Nikel tercatat dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin mencapai 13.136 hektare. (*/ant)