Hal ini berpotensi memicu konflik sosial karena masyarakat lokal tidak dilibatkan. Karena itu, ia mendorong adanya revisi regulasi agar pemerintah daerah wajib dilibatkan sejak awal proses izin tambang.
“Jika ini dibiarkan, kita akan kehilangan Raja Ampat. Jangan bohongi publik demi 3-4 perusahaan nikel!” ujarnya tegas.
Dalam konteks Perpres No. 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Raja Ampat 2024–2044, wilayah ini dirancang sebagai kawasan wisata berbasis konservasi dan masyarakat yang berkelanjutan. (*/ant)