FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, menyayangkan keputusan Polda Metro Jaya yang akan menggunakan data forensik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Seperti diketahui, data forensik tersebut bakal digunakan untuk menganalisis kasus dugaan ijazah palsu yang tengah menjadi sorotan publik.
Dikatakan Rismon, hingga saat ini permintaan untuk menggelar perkara khusus yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) belum mendapatkan respons dari pihak kepolisian.
"Itulah yang kita sayangkan. Permintaan gelar perkara khusus oleh TPUA belum ditanggapi," ujar Rismon kepada fajar.co.id, Senin (9/6/2025).
Ia menegaskan bahwa gelar perkara khusus sangat penting untuk memastikan transparansi dan keterlibatan semua pihak yang berkepentingan.
"Dengan gelar perkara khusus itu, seharusnya semua pihak baik pelapor maupun terlapor bisa hadir untuk mengetahui bukti apa saja yang diuji," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan memanfaatkan hasil forensik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai bahan analisis dalam penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025) kemarin.
"Betul (data forensik Bareskrim dianalisis), karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE," kata Ade.