Bantah Tudingan Monopoli, TikTok Klaim Bebaskan Pengguna Promosi di Platform Lain!

  • Bagikan
Sidang lanjutan lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa (10/5/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Sidang lanjutan lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa (10/5/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – TikTok melalui perwakilannya, Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd, membantah tudingan praktik monopoli usai mengakuisisi saham PT Tokopedia.

Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 di Jakarta, Selasa (10/6).

Kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menyatakan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi persaingan usaha yang sehat dan selalu mematuhi regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.

"Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia," jelas Farid.

Ia juga menegaskan bahwa TikTok tidak menerapkan strategi tying dan bundling yang dapat membatasi pilihan konsumen, termasuk dalam bentuk promosi diskon atau metode pembayaran tertentu.

"Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia," tambahnya.

Tying sendiri merupakan praktik di mana konsumen diwajibkan membeli satu produk agar bisa mendapatkan produk lainnya, sementara bundling berarti menjual beberapa produk sekaligus dalam satu paket. Farid mengatakan, TikTok justru mengusulkan rumusan yang lebih jelas untuk mencegah praktik semacam itu.

Pihak TikTok juga menegaskan tidak ada pelarangan terhadap pengguna yang ingin mempromosikan produk dari platform lain, selama sesuai dengan pedoman komunitas dan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta.

Sebelumnya, investigator KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Karena itu, sejumlah persetujuan bersyarat diusulkan terhadap kedua entitas. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan