Izin Tambang 4 Perusahan Dicabut di Raja Ampat, Menteri LH Dalami Potensi Pidana

  • Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Andi Firdaus
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA/Andi Firdaus

"Kemarin (9/6), Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan empat IUP itu dicabut karena beberapa lahannya berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

"Secara teknis juga kami lihat sebagian masuk kawasan Geopark," kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers.

Kawasan geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kawasan geopark itu mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.

Kawasan geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan